Hallo sobat
aryadila.com sekalian sebelumnya saya mohon maaf atas keterlambatan postingan
di situs ini di karnakan kemarin-kemarin saya sedang melaksanakan UTS (ujian tengok ke samping )
Hehehehe.ok langsung saja kita bahas tentang materi kali ini, yaitu mengenai APA ITU INTEGRASI NASIONAL.
Pengertian
Integrasi Nasional- Integrasi nasional berasal dari dua buah
kata, yaitu “Integrate” Dan
“nasional”, Integrate berasal dari
Bahasa inggris yang memiliki arti menyatupadukan, menggabungkan,dan
mempersatukan. Di dalam KBBI (Kamus
Besar Bahasa Indonesia) di artikan menjadi pembauran hingga menjadi satu
kesatuan yang bulat dan utuh. Kata nasional itu sendiri juga berasal dari
Bahasa inggris , NATION yang artinya Bangsa.
Di dalam KBBI (kamus Besar Bahasa
Indonesia), Integrasi nasional memiliki arti politis dan juga antropologi.
Untuk mengetahui
perbedaan antara integrasi nasional politis dan antropologis silahkan baca
penjelasan lebih lanjut di bawah ini yah sob.
a.integrasi
nasional secara Politis
integrasi nasional
secara politis memiliki arti menyatupadukan berbagai kelompok budaya dan social
dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
b.integrasi
nasional secara Antropologis
integrasi nasional
secara Antropologis memiliki arti proses penyesuaian di antara unsur-unsur
kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian atau keselarasan
fungsi di dalam kehidupan masyarakat.
Syarat-syarat
dalam integrasi nasional
Ada berbagai syarat
untuk membagun suatu integrase di suatu negara atau wilayah, berikut adalah
syarat keberhasilan suatu integrase di dalam sebuah negara atau wilayah.
- anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhann antara satu dengan lainnya.
- terciptanya kesepakatan (consensus) Bersama mengenai norma – norma dan nilai-nilai social yang di lestarikan dan dijadikan pedoman.
- norma-norma dan nilai-nilai social dijadikan auturan baku dalam melangsungkan proses integrasi social.
Di dalam undang-undang
dasar negara republik Indonesia tahun 1945 di sebutkan bahwa setiap warga
negara memiliki hak dan kewajiban yang harus di lakukan dengan sebaik-baiknya.
Lalu apa perbedaan dari
hak,dan kewajiban dari warna negara yang di sebutkan dalam undang-undang di
atas ?
Sebagai warga negara
kita memiliki hak untuk beribadah dengan tenang, mendappat kenyamanan dalam
kehidupan sehari-hari dan masih banyak lagi yang lainnya, tapi tidak sedikit
orang yang menyalah gunakan haknya dan dapat menimbulkan kerugian pada orang
lain.
Dan kewajiban kita sebagai
warga negara yang baik adalah menjaga kerukunan NKRI dan belajar terus semangat
terus unjuk menggapai kesuksesan dan memanggakan negara yang kita cintai ini
Mungkin hanya itu yang
dapat kita bahas pada artikel kali ini, jika ingin share atau save silahkan
sertakan link blog ini, terimakasih salam aryadila.com
comment 0 komentar:
more_vertsentiment_satisfied Emoticon