Pengertian Integrasi Nasional

label


Hallo sobat aryadila.com sekalian sebelumnya saya mohon maaf atas keterlambatan postingan di situs ini di karnakan kemarin-kemarin saya sedang melaksanakan UTS (ujian tengok ke samping ) Hehehehe.ok langsung saja kita bahas tentang materi kali ini, yaitu mengenai APA ITU INTEGRASI NASIONAL.


Pengertian Integrasi Nasional- Integrasi nasional berasal dari dua buah kata, yaitu “Integrate” Dan “nasional”, Integrate berasal dari Bahasa inggris yang memiliki arti menyatupadukan, menggabungkan,dan mempersatukan. Di dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) di artikan menjadi pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Kata nasional itu sendiri juga berasal dari Bahasa inggris , NATION yang artinya Bangsa. Di dalam KBBI (kamus Besar Bahasa Indonesia), Integrasi nasional memiliki arti politis dan juga antropologi.

Untuk mengetahui perbedaan antara integrasi nasional politis dan antropologis silahkan baca penjelasan lebih lanjut di bawah ini yah sob.

a.integrasi nasional secara Politis

integrasi nasional secara politis memiliki arti menyatupadukan berbagai kelompok budaya dan social dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.

b.integrasi nasional secara Antropologis

integrasi nasional secara Antropologis memiliki arti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian atau keselarasan fungsi di dalam kehidupan masyarakat.

Syarat-syarat dalam integrasi nasional
 
Ada berbagai syarat untuk membagun suatu integrase di suatu negara atau wilayah, berikut adalah syarat keberhasilan suatu integrase di dalam sebuah negara atau wilayah.

  1. anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhann antara satu dengan lainnya.
  2. terciptanya kesepakatan (consensus) Bersama mengenai norma – norma dan nilai-nilai social yang di lestarikan dan dijadikan pedoman.
  3. norma-norma dan nilai-nilai social dijadikan auturan baku dalam melangsungkan proses integrasi social.

Di dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 di sebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang harus di lakukan dengan sebaik-baiknya.

Lalu apa perbedaan dari hak,dan kewajiban dari warna negara yang di sebutkan dalam undang-undang di atas ?

Sebagai warga negara kita memiliki hak untuk beribadah dengan tenang, mendappat kenyamanan dalam kehidupan sehari-hari dan masih banyak lagi yang lainnya, tapi tidak sedikit orang yang menyalah gunakan haknya dan dapat menimbulkan kerugian pada orang lain.

Dan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik adalah menjaga kerukunan NKRI dan belajar terus semangat terus unjuk menggapai kesuksesan dan memanggakan negara yang kita cintai ini
Mungkin hanya itu yang dapat kita bahas pada artikel kali ini, jika ingin share atau save silahkan sertakan link blog ini, terimakasih salam aryadila.com


Share This :

Related Post



sentiment_satisfied Emoticon